Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 151 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Stpi Curug
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 151 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PKK-BLU) wajib menggunakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kewenangannya;
- bahwa dalam rangka penetapan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug pada Kementerian Perhubungan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PPK-BLU perlu ditetapkan Standar Pelayanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug melalui Peraturan Menteri Perhubungan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 151 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenhub Tentang Standar Pelayanan Pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Stpi Curug
Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
20 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
20 Oktober 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1544, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 151 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.