Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 195 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 141 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Upacara Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 195 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 141 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas upacara Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
- bahwa dalam rangka pembinaan disiplin dan keseragaman serta ketertiban penggunaan pakaian dinas upacara guna membangun identitas aparatur di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu diatur penggunaan pakaian dinas upacara aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Perhubungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 141 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas upacara Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 195 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 141 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Upacara Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2015
Berlaku Tanggal
30 Desember 2015
Sumber
BN. 2015/NO.2017, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 141 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Upacara Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 195 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.