Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 197 Tahun 2015 Tentang Komponen Biaya Yang Dapat Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Perintis Perkeretaapian
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 197 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, perlu diatur kembali komponen biaya yang dapat diperhitungkan dalam penyelenggaraan Angkutan Perintis Perkeretaapian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Komponen Biaya yang dapat Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Perintis Perkeretaapian.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 197 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenhub Tentang Komponen Biaya Yang Dapat Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Perintis Perkeretaapian
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
21 Januari 2016
Berlaku Tanggal
21 Januari 2016
Sumber
BN. 2015/NO.49, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2013 tentang Komponen Biaya yang dapat Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik dan Angkutan Perintis Perkeretaapian
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 197 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.