Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56/M-IND/PER/6/2015

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56/M-IND/PER/6/2015

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56/M-IND/PER/6/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindusrian Nomor 12/M-ind/per/2/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuandan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56/M-IND/PER/6/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Rafinasi yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/11/2008, perlu dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M-IND/PER/2/2013;
  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M-IND/PER/2/2013;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perindustrian

Nomor
56/M-IND/PER/6/2015

Tahun
2015

Tentang
Permen Industri Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindusrian Nomor 12/M-ind/per/2/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuandan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib

Ditetapkan Tanggal
04 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
09 Juni 2015

Berlaku Tanggal
09 Juni 2015

Sumber
BN. 2015/NO.858, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56/M-IND/PER/6/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.