Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/PER/7/2015

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/PER/7/2015

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/PER/7/2015 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perindustrian

Nomor
59/M-IND/PER/7/2015

Tahun
2015

Tentang
Permen Industri Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
27 Juli 2015

Berlaku Tanggal
27 Oktober 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1083, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND-PER/3/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/PER/7/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.