Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 92/M-IND/PER/10/2015

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 92/M-IND/PER/10/2015

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 92/M-IND/PER/10/2015 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuandan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Air Minum dalam Kemasan Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 92/M-IND/PER/10/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/3/2012, telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/2/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/PER/6/2014;
  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengganti Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/2/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/PER/6/2014;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Air Minum Dalam Kemasan Secara Wajib;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perindustrian

Nomor
92/M-IND/PER/10/2015

Tahun
2015

Tentang
Permen Industri Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuandan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Air Minum dalam Kemasan Secara Wajib

Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
22 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
22 Oktober 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1561, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 92/M-IND/PER/10/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.