Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/PERMENTAN/KR.010/9/2015

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/PERMENTAN/KR.010/9/2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/ OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/PERMENTAN/KR.010/9/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 telah ditetapkan Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina;
  2. bahwa berdasarkan hasil analisis risiko dan pemantauan organisme pengganggu tumbuhan terdapat perubahan status jenis organisme pengganggu tumbuhan karantina;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/ OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Nomor
51/PERMENTAN/KR.010/9/2015

Tahun
2015

Tentang
Permentan Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/ OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Ditetapkan Tanggal
23 September 2015

Diundangkan Tanggal
28 September 2015

Berlaku Tanggal
28 September 2015

Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1432

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2020 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/KR.010/7/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/PERMENTAN/OT.140/12/2011 Tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/ OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/PERMENTAN/KR.010/9/2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.63 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.