Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 19 Tahun 2015

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Honorarium, Uang Lembur, Uang Makan, dan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara

ABSTRAK

Peraturan Menteri Sekretaris Kabinet Nomor 19 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara secara efektif, efisien,
tertib, transparan, dan akuntabel, telah ditetapkan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 9 Tahun
2012 tentang Penetapan Petunjuk Pelaksanaan
Pembayaran Honorarium, Uang Lembur, Uang Makan,
dan Perjalanan Dinas pada Satuan Kerja Bagian
Anggaran 007 (Kementerian Sekretariat Negara);

b. bahwa Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan serta perkembangan dan
kebutuhan organisasi di Kementerian Sekretariat Negara;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembayaran Honorarium, Uang Lembur,
Uang Makan, dan Perjalanan Dinas di Lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara;

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang
Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal
21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
5174);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 103);

6. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata
Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat
Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2007;

7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang
Kementerian Sekretariat Negara;

8. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor
Staf Presiden;

9. Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1980 tentang Uang
Representasi Bagi Misi/Delegasi;

10. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun
2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Dewan Pertimbangan Presiden;

11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009
tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi
Pegawai Negeri Sipil;

12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010
tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang
Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;

14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012
tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013
tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara
Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara;

16. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Staf
Presiden;

17. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Sekretariat Negara;

18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015
tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar
Negeri;

Besaran honorarium, uang lembur, uang makan, dan biaya
perjalanan dinas di Lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara mengacu pada ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya pada
Tahun Anggaran berjalan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Sekretaris Negara

Nomor
19 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permensetneg Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Honorarium, Uang Lembur, Uang Makan, dan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara

Ditetapkan Tanggal
03 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
03 Desember 2015

Berlaku Tanggal
03 Desember 2015

Sumber
www.peraturan.go.id

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Rombongan yang Diikutsertakan Pada Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia

Download Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 19 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (625.31 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.