Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;

PENGERTIAN

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 ini yang dimaksud dengan:

Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan dan pemulangan dari negara tujuan.

Pelaksana penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut dengan PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.

Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak- haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.

Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara PPTKIS dengan mitra usaha atau pengguna yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan serta perlindungan TKI di negara tujuan.

Perjanjian Penempatan TKI adalah perjanjian tertulis antara PPTKIS dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.

Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI yang selanjutnya disingkat SIPPTKI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan yang akan menjadi PPTKIS.

Surat Izin Pengerahan yang selanjutnya disingkat SIP adalah izin yang diberikan Pemerintah kepada PPTKIS untuk merekrut calon TKI dari daerah tertentu, untuk jabatan tertentu, dan untuk dipekerjakan kepada calon pengguna tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang selanjutnya disingkat PAP adalah kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar calon TKI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi.

Pengguna jasa TKI yang selanjutnya disebut dengan Pengguna adalah instansi Pemerintah, badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta dan/atau Perseorangan di negara tujuan yang mempekerjakan TKI.

Mitra Usaha adalah instansi atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan yang bertanggung jawab menempatkan TKI pada Pengguna.

Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidikan adalah serangkaian tindakan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat adalah unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada pemerintah daerah provinsi adalah unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menangani urusan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada pemerintah daerah kabupaten/kota adalah unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menangani urusan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
4 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
PP Tentang Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
13 Februari 2015

Berlaku Tanggal
13 Februari 2015

Sumber
LN.2015/NO.30, TLN.2015/NO.5660, JDIH peraturan.go.id

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Download Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PP Nomor 4 Tahun 2015

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.