Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam dana Moneter Internasional International Monetary Fund dan Bank Internasional Untuk Rekontruksi dan Pembangunan International Bank For Reconstruction And Development Sebagian Telah Diubah Dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1967 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund And International Bank For Reconstruction And Development

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
98 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
PP Tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam dana Moneter Internasional International Monetary Fund dan Bank Internasional Untuk Rekontruksi dan Pembangunan International Bank For Reconstruction And Development Sebagian Telah Diubah Dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1967 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund And International Bank For Reconstruction And Development

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2015

Berlaku Tanggal
28 Desember 2015

Sumber
LN. 2015 No. 311, TLN No. 5784, LL SETNEG : 98 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1974 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 (Lembaran-Negara Tahun 1966 Nomor 36) Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) Dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966. (L.N. Tahun 1966 Nomor 36) Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) Dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)

Download Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.