Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
PERPRES Nomor 96 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung dan lebih memperlancar pelaksanaan tugas Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan adanya perubahan kabinet periode Tahun 2014-2019, dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian terhadap keanggotaan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
96 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perpres Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
25 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
25 Agustus 2015
Sumber
LN.2015/NO.199, LL SETKAB : 6 HLM
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Download Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.