Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
99 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perpres Tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 September 2015
Diundangkan Tanggal
02 September 2015
Berlaku Tanggal
02 September 2015
Sumber
LN.2015/NO.206, LL SETKAB : 8 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkereta Apian Umum Di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Download Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.