Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015

Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015

Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 Tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan kunjungan kapal wisata (yacht) asing ke Indonesia, perlu mengatur kembali kemudahan dalam hal pengurusan dokumen untuk memasuki wilayah perairan Indonesia bagi kapal wisata (yacht) asing;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
105 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perpres Tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia

Ditetapkan Tanggal
22 September 2015

Diundangkan Tanggal
30 September 2015

Berlaku Tanggal
30 September 2015

Sumber
LN.2015/NO.218, LL SETKAB : 10 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia
  2. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia

Download Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.