Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan transportasi untuk mendukung pembangunan di wilayah Jakarta – Bandung dilakukan percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
107 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perpres Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung

Ditetapkan Tanggal
06 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
06 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
06 Oktober 2016

Sumber
LN.2015/NO.222, LL SETKAB : 8 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung

Download Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.