Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Jalan Tol di Sumatera, Pemerintah menugaskan pengusahaan Jalan Toi di Sumatera kepada PT Hutama Karya (Persero) melalui Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
  2. bahwa untuk kepastian perencanaan dan kesinambungan pembangunan Jalan Toi di Sumatera, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
117 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perpres Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera

Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
28 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
28 Oktober 2015

Sumber
LN.2015/NO.244, LL SETKAB : 8 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.