PERMENPAN RB Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat
Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
10 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenpan RB Tentang Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat
Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2015
Diundangkan Tanggal
19 Juni 2015
Berlaku Tanggal
Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PERMENPAN RB Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.