Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mengamankan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, perlu segera dilakukan penyesuaian terhadap sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan tahun 2015 dan jangka menengah;
  2. bahwa sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, telah terjadi perkembangan dan perubahan asumsi dasar ekonomi makro yang disertai dengan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal, dan pergeseran anggaran antarunit organisasi dan/atau antarprogram yang berdampak cukup signifikan terhadap besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015;
  4. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, meningkatkan kesejahteraan rakyat serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
3 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
UU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
06 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
06 Maret 2015

Berlaku Tanggal
06 Maret 2015

Sumber
LN.2015/NO.44, TLN NO.5669, LL SETNEG : 20 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015

Download Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.