Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste Tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government of The Democratic Republic of Timor-Leste Concerning Cooperative Activities In The Field of Defence)

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Democratic Republic of Timor-Leste concerning Cooperative Activities in the Field of Defence) dengan Undang-Undang;
  2. bahwa untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, kerja sama di bidang pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna menjamin hubungan baik kedua negara, demi meningkatkan kesejahteraan dalam kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara;
  3. bahwa untuk meningkatkan kerja sama pengembangan di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste, pada tanggal 19 Agustus 2011 di Dili telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Democratic Republic of Timor-Leste concerning Cooperative Activities in the Field of Defence);
  4. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
4 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
UU Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste Tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government of The Democratic Republic of Timor-Leste Concerning Cooperative Activities In The Field of Defence)

Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
10 Maret 2015

Berlaku Tanggal
10 Maret 2015

Sumber
LN.2015/NO.47, TLN NO.5672, LL SETNEG : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – UU Nomor 4 Tahun 2015

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.