Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Sorong

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 13 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf e Undang¬Undang Nomor 22 Tahun 2001 jo. Pasal 5 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai wewenang untuk menetapkan harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil;
  2. bahwa dalam rangka mempercepat diversifikasi energi dan untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri khususnya untuk sektor Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil;
  3. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga yang Dibangun oleh Pemerintah, Badan Usaha wajib mengusulkan harga jual Gas Bumi untuk Rumah Tangga kepada Badan Pengatur;
  4. bahwa Badan Pengatur telah melakukan evaluasi terhadap usulan harga jual gas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk melalui Surat Director of Commerce Nomor: 003400.S/PP.01.01/COD/2016 tanggal 22 Februari 2016 perihal usulan harga jual gas untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil di Wilayah Penugasan Jaringan Distribusi Gas Bumi yang Dibangun oleh Pemerintah di Kab. Sorong dan Surat Director of Commerce Nomor: 004302.S/PP.01.01/COD/2016 tanggal 11 Maret 2016 perihal Usulan Harga Jual Gas untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil di Wilayah Penugasan Jaringan Distribusi Gas Bumi yang Dibangun oleh Pemerintah di Kabupaten Sorong dan Kota Tarakan;
  5. bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite pada hari Senin tanggal 4 April 2016, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 03/BA-Sid/BPHMigas/Kom/2016 tanggal 4 April 2016;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Sorong;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Nomor
13 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan BPHMGB Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Sorong

Ditetapkan Tanggal
04 April 2016

Diundangkan Tanggal
28 April 2016

Berlaku Tanggal
28 April 2016

Sumber
BN. 2016/NO.661, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 13 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.