Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 /3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan perubahan atas ketentuan mengenai penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa;
- bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2016, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sidang Nomor 08/BA-SID/BPH MIGAS/KOM/2016 tanggal 8 Juni 2016;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Nomor
14 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan BPHMGB Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa
Ditetapkan Tanggal
8 Juni 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1032
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 14 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.