Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 Tentang Penunjukan Badan-badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
Nomor | 38 Tahun 1963 |
Tahun | 1963 |
Tentang | PP Tentang Penunjukan Badan-badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah |
Tanggal Ditetapkan | 19 Juni 1963 |
Tanggal Diundangkan | 19 Juni 1963 |
Berlaku Tanggal | 24 September 1960 |
Sumber | LN. 1963/Nomor 61, TLN. Nomor 2555 |
Download Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.