Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana pada Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan administrasi di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, perlu diangkat calon Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pelaksana yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja di bidang pengawasan pemilihan umum sesuai dengan penetapan jabatan pelaksana;
- bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pelaksana di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawasan Pemilihan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dilakukan oleh Sekretaris Jenderal, sehingga perlu membentuk Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum mengenai pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pelaksana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/954/M.PANRB/3/2015 tanggal 23 Maret 2015 perihal Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana pada Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor
4 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan Bawaslu Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana pada Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2016
Diundangkan Tanggal
12 Juli 2016
Berlaku Tanggal
12 Juli 2016
Sumber
BN. 2016/NO.1015, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.