Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/42/PBI/2016 Tentang Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/42/PBI/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Bank Indonesia sebagai lembaga negara dan badan hukum publik berwenang menetapkan peraturan dalam batas kewenangannya;
- bahwa pembentukan peraturan di Bank Indonesia harus dilakukan sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perUndang-Undangan dan asas umum pemerintahan yang baik;
- bahwa pembentukan peraturan di Bank Indonesia perlu didukung dengan prosedur dan metode yang baku sebagai pedoman dalam pembentukan peraturan di Bank Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
18/42/PBI/2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan BI Tentang Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia
Ditetapkan Tanggal
28 November 2016
Diundangkan Tanggal
30 November 2016
Berlaku Tanggal
02 Januari 2017
Sumber
LN. 2016/NO.257, TLN. 2016/NO.5954, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Dewan Gubernur Nomor 1/1/PDG/1999 tanggal 18 Mei 1999 tentang Tata Tertib Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia
- Ketentuan mengenai jenis dokumen Bank Indonesia yang bersifat pengaturan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/38/INTERN tanggal 29 Juni 2009 perihal Pengaturan Dokumen Bank Indonesia
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/42/PBI/2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 18/42/PBI/2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.