Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2016

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tugas Belajar

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 732);
  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan keadaan, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Tugas Belajar;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Tenaga Nuklir Nasional

Nomor
10 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perka BTNN Tentang Tugas Belajar

Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2016

Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
01 Agustus 2016

Sumber
BN 2016/ NO 1128; https://jdih.batan.go.id/ : 14 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tugas Belajar Dan Pelatihan Bagi Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional

Download Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (245.39 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.