Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan Dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia memerlukan sumber daya manusia yang profesional, bermoral, modern, dan unggul yang dicapai melalui sistem pendidikan yang terprogram, terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan dengan kualifikasi kemampuan di bidang akademis, manajerial, dan keterampilan teknis berbagai bidang ilmu yang mendukung tugas-tugas kepolisian;
- bahwa kemampuan akademis, manajerial, dan keterampilan teknis ilmu kepolisian dapat terwujud melalui pendidikan akademik Prodi Strata Dua dan Strata Tiga kedinasan, serta jalur pendidikan vokasi Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi;
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, animo dan motivasi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengikuti program pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga kedinasan, dilakukan penyetaraan dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi, sehingga diperlukan sistem pembinaan karier yang setara antara anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia lulusan pendidikan akademik program pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga kedinasan dengan pendidikan vokasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Nomor
6 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Perkap Tentang Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan Dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi
Ditetapkan Tanggal
03 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
10 Oktober 2016
Berlaku Tanggal
10 Oktober 2016
Sumber
BN. 2016/NO.1497, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.