Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan untuk penyelenggaraan tugas pokok, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang mengeluarkan Peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
- bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepolisian masih terdapat kekurangan dan belum menampung kebutuhan organisasi dalam penyelenggaraan administratif kepolisian, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Nomor
11 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Perkap Tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian
Ditetapkan Tanggal
11 November 2016
Diundangkan Tanggal
29 November 2016
Berlaku Tanggal
29 November 2016
Sumber
BN. 2016/NO.1809, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.