Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 18/PRT/M/2016 Tentang Penetapan dan Tata Cara Penggunaan dana Talangan Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 18/PRT/M/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk keberlanjutan penyediaan tanah dalam menunjang percepatan pembangunan jalan tol, diperlukan penyediaan pendanaan yang cepat, transparan, akuntabel dan berkesinambungan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 117A Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pendanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat bersumber terlebih dahulu dari dana Badan Usaha selaku instansi yang memerlukan tanah yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian, yang bertindak atas nama Kementerian dan dapat dibayar kembali oleh Kementerian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setelah proses pengadaan tanah selesai;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, pendanaan penyediaan tanah oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibayar kembali oleh Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setelah proses pengadaan tanah selesai berdasarkan perhitungan bersama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa dalam rangka percepatan penyediaan dana untuk pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telahdiadakan Rapat Sidang Kabinet Terbatas tanggal 29 Maret 2016 tentang Dana Pembebasan Tanah Jalan Tol.
- bahwa berdasarkan sidang cabinet sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui surat Nomor KU.09.01- Mn/285 tanggal 31 Maret 2016 kepada Menteri Keuangan menyampaikan bahwa selama masa transisi sebelum Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara beroperasi, pengadaan tanah dapat ditalangi terlebih dahulu oleh Badan Usaha yang akan diganti oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara, oleh karena itu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meminta Badan Usaha untuk mendanai terlebih dahulu pengadaan tanah yang dilaksanakan melalui amandemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol;
- bahwa berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S- 268/MK.02/2016 tanggal 12 April 2016, Kementerian Keuangan akan mendukung dan memprioritaskan penyediaan dana pengadaan tanah untuk percepatan pembangunan infrastruktur sesuai komitmen Presiden melalui proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, melalui skema investasi yang dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan dan Tata Cara Penggunaan Dana Talangan Badan Usaha Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
Nomor
18/PRT/M/2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan Kepala LKPP Tentang Penetapan dan Tata Cara Penggunaan dana Talangan Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2016
Diundangkan Tanggal
09 Mei 2016
Berlaku Tanggal
09 Mei 2016
Sumber
BN. 2016/NO.708, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 18/PRT/M/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.