Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penilaian Kualitas Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah
Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan dalam Komisi Aparatur Sipil Negara memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi;
- bahwa dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif pada instansi pemerintah, Komisi Aparatur Sipil Negara berwenang untuk memberikan rekomendasi dalam hal pembentukan panitia seleksi, pengumuman jabatan yang lowong, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan calon dan pelantikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Pedoman Penilaian Kualitas Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Aparatur Sipil Negara
Nomor
9 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan KASN Tentang Pedoman Penilaian Kualitas Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah
Ditetapkan Tanggal
14 November 2016
Diundangkan Tanggal
08 September 2017
Berlaku Tanggal
08 September 2017
Sumber
BN. 2016/NO.1240, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 9 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.