Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kebutuhan proses pengelolaan pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan Penyelenggara Negara semakin berkembang sehingga perlu dikelola secara lebih efisien dan efektif;
  2. bahwa Keputusan Nomor KEP-07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan pengelolaan pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan Penyelenggara Negara sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemberantasan Korupsi

Nomor
07 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan KPK Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
01 Juli 2016

Berlaku Tanggal
01 Juli 2016

Sumber
BN. 2016/NO.985, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.