Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus gugatan terhadap Penetapan Atas Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
- bahwa untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara belum mengatur Pedoman Beracara Dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Peradilan Tata Usaha;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka untuk mengisi kekosongan hukum perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Peradilan Tata Usaha Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
2 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan MA Tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara
Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2016
Diundangkan Tanggal
04 Februari 2016
Berlaku Tanggal
04 Februari 2016
Sumber
BN. 2016/NO.176, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.