Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblowing System di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mewujudkan kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan upaya pencegahan pelanggaran serta mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dan untuk meningkatkan pelayanan peradilan pada masyarakat pencari keadilan, maka setiap aparatur badan peradilan yang melihat dan/atau mengetahui adanya hal tersebut, wajib melaporkan pada Badan Pengawasan;
- bahwa dalam rangka mendorong peran serta masyarakat untuk mencegah pelanggaran serta mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dan untuk meningkatkan pelayanan peradilan, bagi masyarakat yang melihat dan/atau mengetahui hal sebagaimana disebut dalam huruf a dapat melaporkan kepada Badan Pengawasan;
- bahwa ketentuan mengenai penanganan Pengaduan yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 dan pedoman penanganan Pengaduan melalui layanan pesan singkat (SMS) yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 216/KMA/SK/XII/2011 dipandang sudah tidak memadai lagi serta untuk menampung kebutuhan masyarakat, perlu mencabut Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 216/KMA/SK/XII/2011 tentang pedoman penanganan Pengaduan melalui layanan pesan singkat elektronik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
9 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan MA Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblowing System di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya
Ditetapkan Tanggal
26 Juli 2016
Diundangkan Tanggal
26 Juli 2016
Berlaku Tanggal
26 Juli 2016
Sumber
BN. 2016/NO.1081, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 076/KMA/SK/IV/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 216/KMA/SK/XII/2011 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan melalui Pesan Singkat (SMS)
Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.