Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pengusulan dan Pemberian Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola Dewan Pengawas Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja layanan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang telah menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dapat diberikan remunerasi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan mengenai pengusulan dan pemberian remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengusulan dan Pemberian Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Agama

Nomor
6 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan Menag Tentang Pengusulan dan Pemberian Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola Dewan Pengawas Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
29 Januari 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
BN.2016/NO.142, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.