Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai pada Lahan yang Terbakar
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai pada Lahan yang Terbakar;
- bahwa dalam kenyataannya terdapat pemegang hak atas tanah khususnya Hak Guna Usaha atau Hak Pakai yang sengaja maupun tidak sengaja, tidak menjaga dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai pemegang hak atas tanah sehingga lahannya rusak atau terbakar;
- bahwa tanah adalah Karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi rakyat Indonesia, oleh karenanya harus dipergunakan, dimanfaatkan, dan dijaga agar dapat meningkatkan kemakmuran bagi rakyat dan tidak menimbulkan bencana atau kerugian luar biasa secara materil dan sosiologis terhadap Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Jenis
Nomor
15 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
PermenATR/KepalaBPN Tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai pada Lahan yang Terbakar
Ditetapkan Tanggal
14 April 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 572
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.