Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 328 Tahun 2022 Tentang Pembiayaan Penempatan Pekerja Migran ·Indonesia ke Taiwan pada Pemberi Kerja Perseorangan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 328 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Taiwan pada pemberi kerja perseorangan, perlu menetapkan pembiayaan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
- bahwa pembiayaan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Taiwan pada pemberi kerja perseorangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 214 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penempatan Pekerja Migran Indonesia, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pembiayaan Penempatan Pekerja Migran ·Indonesia ke Taiwan pada Pemberi Kerja Perseorangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor
328 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Keputusan Kepala BPPMI Tentang Pembiayaan Penempatan Pekerja Migran ·Indonesia ke Taiwan pada Pemberi Kerja Perseorangan
Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 328 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.