Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2022

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2022

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa bencana yang telah beberapa kali melanda berbagai daerah di Indonesia yang disebabkan oleh kondisi alam maupun nonalam, pada umumnya menimbulkan dampak kerugian yang cukup signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana;
  2. bahwa salah satu upaya untuk mendukung pemulihan kondisi perekonomian dilakukan dengan memberikan perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana;
  3. bahwa perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana dimaksud, diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
19 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Peraturan OJK Tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana

Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (360.77 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.