Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 10/KKI/KEP/II/2018 Tentang Sertifikat Profesi Sebagai Persyaratan Pengajuan Surat Tanda Registrasi
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 10/KKI/KEP/II/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran mengamanahkan dikeluarkannya sertifikat profesi bagi mahasiswa yang lulus uji kompetensi sebelum menyelesaikan program profesi dokter/dokter gigi.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Sertifikat Profesi Sebagai Persyaratan Pengajuan Surat Tanda Registrasi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia
Nomor
10/KKI/KEP/II/2018
Tahun
2018
Tentang
Keputusan KKI Tentang Sertifikat Profesi Sebagai Persyaratan Pengajuan Surat Tanda Registrasi
Ditetapkan Tanggal
7 Februari 2018
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 10/KKI/KEP/II/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.