Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 3/KKI/KEP/I/2019 Tentang Kode Etik Dan Tata Tertib Anggota Konsil Kedokteran Indonesia
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 3/KKI/KEP/I/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 18 huruf g Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, anggota Konsil Kedokteran Indonesia harus cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta reputasi yang baik.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Kode Etik Dan Tata Tertib Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia
Nomor
3/KKI/KEP/I/2019
Tahun
2019
Tentang
Keputusan KKI Tentang Kode Etik Dan Tata Tertib Anggota Konsil Kedokteran Indonesia
Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 3/KKI/KEP/I/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.