Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pelaporan Penerimaan dan Penggunaan Biaya Perkara pada Pengadilan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan khususnya dalam pengelolaan biaya perkara, maka dipandang perlu untuk menata kembali mekanisme pelaporan penerimaan dan penggunaan biaya perkara pada pengadilan yang bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (non-PNBP), serta informasi keuangan tertentu yang merupakan hasil dari proses pelaksanaan peradilan pidana menjadi suatu proses yang lebih terbuka dan akuntabel. Oleh karena itu perlu diperhatikan bahwa mekanisme pelaporan penerimaan dan penggunaan biaya perkara pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding akan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
9 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
SE MA Tentang Pelaporan Penerimaan dan Penggunaan Biaya Perkara pada Pengadilan
Ditetapkan Tanggal
24 November 2008
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.