Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2008

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2008

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Larangan Memberikan Cindera Mata/Hadiah

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Di dalam Pedoman Perilaku Hakim (PPH) dinyatakan, bahwa Hakim tidak boleh meminta atau menerima hadiah.
  2. Untuk itu diminta seluruh jajaran Pengadilan tidak memberikan hadiah atau cindera mata dalam bentuk apa pun kepada pejabat-pejabat Mahkamah Agung atau pejabat-pejabat Pengadilan Tingkat Banding dalam hal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
10 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
SE MA Tentang Larangan Memberikan Cindera Mata/Hadiah

Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2008

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Download PDF (124.29 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.