Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 7/KMA/SK/1/2016

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 7/KMA/SK/1/2016

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 7/KMA/SK/1/2016 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pemberian Ganti Kerugian Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 7/KMA/SK/1/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yang Berhak melalui pemberian ganti kerugian yang layak dan adil;
  2. bahwa pada prinsipnya penetapan bentuk dan/atau besarnya nilai ganti kerugian pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum didasarkan pada musyawarah antara Lembaga Pertanahan dengan Pihak yang Berhak;
  3. bahwa dalam ha! musyawarah penetapan ganti kerugian tidak mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan/ atau besarnya ganti kerugian, Pihak yang Berhal< dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat untuk memutus bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian;
  4. bahwa dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/ atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah penetapan ganti kerugian tetapi tidak mengajukan keberatan ke pengadilan negeri setempat atau menolak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ganti kerugian dititipkan di pengadilan negeri setempat;
  5. bahwa untuk menjamin ketepatan penerapan dan pelaksanaan persidangan pengadilan dalam pemeriksaan keberatan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian serta tata cara penitipan ganti kerugian, maka perlu dilakukan kegiatan pengkajian, penelitian, dan pengembangan peraturan serta peningkatan kapasitas hakim terkait ganti kerugian dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
  6. bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut di atas, Mal1kamah Agung RI memandang perlu untuk membentuk Kelompok Kerja

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
7/KMA/SK/1/2016

Tahun
2016

Tentang
Kep Ketua MA Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pemberian Ganti Kerugian Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2012

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 7/KMA/SK/1/2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (183.71 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.