Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara;
- bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
77 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara
Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1615
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.