Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi;
- bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Pemerintah Kabupaten Tebo, dan Pemerintah Kabupaten Batang Hari yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
84 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi
Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1681
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.