Peraturan Pedia – Kumpulan Data Peraturan Perundangan Tak Berkategori Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka percepatan proses permohonan penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme permohonan dan penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Nomor
07 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permen ESDM Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum

Ditetapkan Tanggal
07 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
10 Maret 2016

Berlaku Tanggal
10 Maret 2016

Sumber
BN. 2016/NO.385, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.