Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 102 Tahun 2022

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 102 Tahun 2022

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 102 Tahun 2022 Tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2022-2027

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 102 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota.
  2. bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor 55/PK.01-BA/03/2022 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2022-2027 tanggal 12 April 2022, telah memilih Sdr. Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2022-2027.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2022-2027.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum

Nomor
102 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Keputusan KPU Tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2022-2027

Ditetapkan Tanggal
12 April 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 102 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (134.85 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.