Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis Clinical Advisory
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjamin kendali mutu dan kendali biaya dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional, dilakukan pertimbangan klinis (clinical advisory) agar pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta efektif dan efisien sesuai kebutuhan;
- bahwa pemberian pertimbangan klinis (clinical advisory) juga dilakukan untuk memberikan kepastian penyelesaian permasalahan klinis yang terjadi dalam pelayanan kesehatan pada penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis (Clinical Advisory);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
5 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permenkes Tentang Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis Clinical Advisory
Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2016
Diundangkan Tanggal
07 Maret 2016
Berlaku Tanggal
07 Maret 2016
Sumber
BN.2016/NO.370, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis (Clinical Advisory) Dalam Program Jaminan Kesehatan
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.