Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 32 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 32 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat dan Daerah Bidang Ketenagakerjaan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 32 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sistem pelaporan satuan kerja perangkat daerah bidang ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.18/MEN/XII/2011 tentang Sistem Pelaporan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi Provinsi/Kabupaten/Kota Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian perlu disempurnakan;
  2. bahwa dalam rangka simplifikasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan penggabungan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaporan unit kerja pusat dan daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat dan Daerah Bidang Ketenagakerjaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan

Nomor
32 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permenaker Tentang Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat dan Daerah Bidang Ketenagakerjaan

Ditetapkan Tanggal
15 November 2016

Diundangkan Tanggal
15 November 2016

Berlaku Tanggal
15 November 2016

Sumber
BN.2016/NO.1737, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat di Kementerian Ketenagakerjaan
  2. Permenakertrans Nomor PER.18/MEN/XII/2011 tentang Sistem Pelaporan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi provinsi/Kabupaten/Kota Bidang Ketenagakerjaaan dan Ketransmigrasian

Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 32 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.