Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 Tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 20 13, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
128/PMK.02/2016
Tahun
2016
Tentang
PMK Tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil
Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2016
Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2016
Berlaku Tanggal
01 Januari 2017
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1241
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.