Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1983

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1983

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1983 Tentang Barang-Barang Bukti dalam Perkara Pidana yang Disita dari Bank

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1983 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Bersama ini diberitahukan bahwa dengan Instruksi mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 1973, Mahkamah Agung telah menginstruksikan kepada Saudara-saudara, bahwa mengenai barang-barang bukti dalam perkara pidana yang disita dari Bank atau barang-barang yang menurut hukum yang paling berhak adalah Bank, agar dalam putusan dengan tegas diperintahkan supaya barang-barang tersebut dikembalikan kepada Bank kecuali kalau Undang-undang menentukan lain, demikian itu mengingat bilamana dalam putusan barang tersebut diserahkan/disita untuk Negara, walaupun Bank yang bersangkutan adalah Bank Negara, penyelesaiannya akan mengalami proses dan waktu yang cukup lama untuk dapat memanfaatkan kembali barang-barang bukti tersebut.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
3 Tahun 1983

Tahun
1983

Tentang
SE MA Tentang Barang-Barang Bukti dalam Perkara Pidana yang Disita dari Bank

Ditetapkan Tanggal
28 Juni 1983

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1983 melalui link di bawah ini:

Download PDF (35.68 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.