Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1983 Tentang Barang-Barang Bukti dalam Perkara Pidana yang Disita dari Bank
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1983 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Bersama ini diberitahukan bahwa dengan Instruksi mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 1973, Mahkamah Agung telah menginstruksikan kepada Saudara-saudara, bahwa mengenai barang-barang bukti dalam perkara pidana yang disita dari Bank atau barang-barang yang menurut hukum yang paling berhak adalah Bank, agar dalam putusan dengan tegas diperintahkan supaya barang-barang tersebut dikembalikan kepada Bank kecuali kalau Undang-undang menentukan lain, demikian itu mengingat bilamana dalam putusan barang tersebut diserahkan/disita untuk Negara, walaupun Bank yang bersangkutan adalah Bank Negara, penyelesaiannya akan mengalami proses dan waktu yang cukup lama untuk dapat memanfaatkan kembali barang-barang bukti tersebut.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
3 Tahun 1983
Tahun
1983
Tentang
SE MA Tentang Barang-Barang Bukti dalam Perkara Pidana yang Disita dari Bank
Ditetapkan Tanggal
28 Juni 1983
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1983 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.