Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1985

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1985

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1985 Tentang Kekuatan Pembuktian Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Visum Et Repertum Yang dibuat di Luar Negeri oleh Pejabat Asing

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1985 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Bersama ini diminta perhatian Saudara mengenai adanya masalah kekuatan pembuktian dari berita acara pemeriksaan saksi yang dibuat oleh polisi dari negara asing di luar negeri, sehubungan dengan kekuatan Pasal 6 dan 8 KUHAP.
  2. Mengenai hal ini Mahkamah Agung berpendapat bahwa berita acara pemeriksaan saksi yang dibuat oleh polisi dari negara asing di luar negeri/di negaranya, baru dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
1 Tahun 1985

Tahun
1985

Tentang
SE MA Tentang Kekuatan Pembuktian Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Visum Et Repertum Yang dibuat di Luar Negeri oleh Pejabat Asing

Ditetapkan Tanggal
1 Februari 1985

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1985 melalui link di bawah ini:

Download PDF (37.54 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.