Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1986 Tentang Penundaan Eksekusi Terhadap Putusan yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, dalam rangka Menghadapi Pemilu 1987
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1986 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan surat Saudara Ketua Pengadilan Tinggi Padang tanggal 2 September 1986 Nomor W3 DA.HT.RHS.04.02.01, perihal permohonan petunjuk mengenai permintaan penundaan eksekusi terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh penguasa daerah dalam rangka menghadapi Pemilu 1987, maka dengan ini Mahkamah Agung memberikan penggarisan sebagai berikut.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
3 Tahun 1986
Tahun
1986
Tentang
SE MA Tentang Penundaan Eksekusi Terhadap Putusan yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, dalam rangka Menghadapi Pemilu 1987
Ditetapkan Tanggal
4 November 1986
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1986 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.